Asesor Sertifikasi Guru

23 April 2008 | Ditulis oleh: EWA |

Oleh Ersis Warmansyah Abbas

SERTIFIKASI. Rabu, 23 April 2008, adalah hari ‘aneh’ yang indah. Saya tercatat untuk dua kegiatan, Sosialisasi Penulisan Sejarah Lokal dan Sosialisasi Tentang Sertifikasi Guru. Saya tercenung sebagai ‘pesakitan’. Model acara pertama, sejak lama digugat. Buat apa sosialisasi yang menghabiskan dana ratusan juta, memborong para pakar dari Jakarta. Berikan saja uangnya barang 10%, saya jamin mampu membuat Sejarah Lokal.
 
Prihal sertifikasi guru sudah punya pandangan sejak awal. Sertifikasi dalam artian yang dinilai kompetensi in actual atau performance guru, OK-lah. Tapi, portofolio alias kumpulan ‘hasil kerja’ guru dalam bukti tertulis, bukankah soal administrasi saja. Lucu saja begitu.
 
Lagi pula, kalau pemerintah berkehendak meningkatkan kesejahteraan guru, naikkan saja gaji guru. Beres. Soal in service training bukankah kewajiban pemerintah, cq. Depdiknas dalam pilahan jajaran ke bawahnya? Kenapa kewajiban pemerintah dibebannya pada guru. In service training merupakan hal biasa saja dalam arti peningkatan kualitas guru, mutu pendidikan.
 
Coba, memangnya ketika guru non-sarjana diterima dulunya disyaratkan berkualifikasi sarjana? Syarat sudah dipenuhi. Kan kasihan guru-guru senior. Lebih mendendangkan tanya: Bukankah guru-guru itu dihasilkan LPTK? Kini, LPTK menilai hasil kerjanya, yang pada kenyataannya banyak yang tidak memenuhi syarat. Dilatih lagi oleh LPTK, bukankah sama artinya dengan pendidikan keguruan harus diperbaiki? LPTK perlu dibenahi.
 
Tapi, sudahlah. Ada teman yang ‘menyehatkan’. Ikut anjuran teman, bagus juga kali. Kira-kira sejak sepuluh tahunan tidak suka dengan yang namanya penatar-penataran. Kini, seolah tergugah. Apa boleh buat. Hidup ini perlu kompromi. Sekalipun merasakan sebagai kemunduran dalam bersikap. Ya, sudahlah.
 
Alkisah, setengah harian menjadi tertarik dengan konsep dan tujuan (mulia?) sertifikasi. Ketika latihan memeriksa, apa boleh buat, pikiran terganggu. Bahan latihan diambil dari bundelan peserta sertifikasi tahun 2007. Wualah … kebagian yang kalau dihitung-hitung, Si Guru itu dalam beberapa tahun kerjanya Diklat melulu. Bagaimana dengan kewajiban mengajar minimal 16 jam per minggu? Wallahualam bissawab.
 
Lebih mengagetkan, di berkas tersebut sudah ada nilainya. E … kog asesor terdahulu ‘lupa’ membuka amplop penilaian Kepala Sekola dan Pengawas. Ajaibnya, ya itu tadi, nilainya sudah ada. Saya minta izin kepada penatar agar dibolehkan membuka amplop. Penatar, dan juga teman-teman kaget. Bak pantia Pilkada memperlihatkan, nich … masih utuh, masih di lem. Heran memuncak ketika penilaian Kepala Sekolah dan Pengawas dijumlah, nilainya persis sama dengan yang tertera. Kalau sudah pakai ‘ilmu batin’ begini saya menyerah.
 
Suatu kali, pada Dialog Interaktif bersama Dekan LPTK di TV Lokal, tercenung. Pak Dekan berkata: Mohon guru (dan Kepala Sekolah) lebih hati-hati. Masyak, ada fotokopian sertifikat juara catur.  Ternyata,  sertifikat untuk anak SD, he he. Ketika difotokopi lupa menimpanya. Banyak cerita lebih seru yang menjadi keprihatinan teman-teman asesor. The show must go on. Belakangan ada rumor, ada yang kreatif membuatkan. Ada-ada saja.
 
Artinya, pada segala lini diperlukan berbagai hal agar tujuan baik sertifikasi mendayung ke arah tujuan mulianya. Seorang teman bercanda: ‘Ersis sudah kembali ke jalan yang benar ya’. Ah, siapa bilang. Saya belum mengambil keputusan, kalau diercaya sebagai asesor akan berpikir panjang dululah.
 
Soalnya, sedang kepincut proyek ‘remeh-temeh’ percepatan peningkatan mutu pendidikan di suatu daerah. Kalau yang ini, bukan penataran atau Diklat yang sifatnya terminalis, tetapi berkelanjutan. Penatar ‘wajib’ memantau dan memberi masukan bagi guru-guru di lapangan. Langsung ‘hidup’ bersama guru.
 
Lagi pula, setelah dipikir-pikir, kog lebih asyik menulis. Menulis begitu merdeka, begitu nyaman, begitu mandiri, begitu, begita, dan begite. Tanpa ada tusukan tanya di lautan ragu pikiran dan perasaan. Kali aja, he he.
 
Bagaimana menurut Sampeyan?
 
Banjarbaru, 23 April 2008.

  1. 12 Responses to “Asesor Sertifikasi Guru”

  2. By sluman slumun slamet on Apr 24, 2008 | Reply

    Permasalahan yang terjadi adalah pada proses sertifikasi. Sertifikasi yang dilakukan tanpa melalui uji kompetensi. Sertifikasi dilakukan dengan penilaian portofolio saja, tidak ubahnya dalam syarat kenaikan pangkat atau jabatan fungsional melalui angka kredit. Banyak kasus yang telah terjadi terutama pada sertifikasi guru (sertifikasi dosen belum dilaksanakan), mulai dari pemalsuan ijasah S1, fenomena jasa pembuatan karya ilmiah, hingga ctrl C ctrl V sebuah karya ilmiah. Semangat peningkatan mutu pendidikan terlindas oleh semangat peningkatan mutu hidup.
    Seperti yang ada disini…

  3. By sawali tuhusetya on Apr 24, 2008 | Reply

    Wualah … kebagian yang kalau dihitung-hitung, Si Guru itu dalam beberapa tahun kerjanya Diklat melulu. Bagaimana dengan kewajiban mengajar minimal 16 jam per minggu?

    loh, malah guru itu kewajiban mengajarnya 24 jam per minggu, pak, hehehehe :lol: bukan hanya 16 jam. kalau setahun bisa numpuk2 piagam atau sertifikat diklat kayaknya bener tuh, pak, ndak pernah mengajar, hehehehe :lol: wah, kalau begitu selamat memelototi lembar demi lembar portofolio guru pak ersis. pak ersis mungkin biusa mengecek keaslian dokumen yang mereka kumpulkan.

  4. By meiy on Apr 24, 2008 | Reply

    langsung ‘hidup’ bersama guru, ya itu dia pak, begitu saja :)
    gara2 sertifikasi, asal ada acara edukasi guru2 pertamakali minta sertifikat utk credit point, eh nyambung gak sih pak? saya gak ngerti sih soal2 ginian.

  5. By RIZKI EKA PUTRA on Apr 24, 2008 | Reply

    Ikut prihatin dengan kondisi sekarang! terus berjuang pak !

  6. By alpi on Apr 24, 2008 | Reply

    mudah2an ga ada yang ambil kesempatan dari guru yang jadi korban hegemoni ini…………. berdalih seminar padahal jual sertifikat….berdalih pelatihan, tapi mematok harga registrasi yang lumayan mengagetkan….yah mungkin saya orgnya apatis parahnya sih skeptis…. ramalan saya (kaya dukun aj) akan semakin banyak ditawarkan seminar2 setelah adanya proigram ini… efek domino atau melihat peluang bisnis ya?? ahhh udahlah gimana menurut sampeyan aj spt kata pa ersis

  7. By syahrani on Apr 26, 2008 | Reply

    nanti aja ulun komentari tulisan pian pa lah….. lagi sibuk

  8. By fatchul mu'in on Apr 26, 2008 | Reply

    Komentar ditunda dulu. Ada tamu pak.

  9. By fatchul mu'in on Apr 26, 2008 | Reply

    Sebetulnya, portofolio itu berisi bukti hasil kerja (bukan “hasil kerja’) masih lumayanlah. Buku, modul, makalah , tulisan-tulisan di koran,skor yang diberikan oleh atasan, dan lain-lain, memang merupakan hasil kerja beneran, tentu, menunjukkan yang empunya bisa dinilai plus. Nilai yang ditimbulkan, membuat orang ‘layak’ menyandang predikat professional (bukan “professional”)
    Saya setuju dengan EWA, bila mau meningkatkan kesejahteraan guru, naikkan saja gaji guru (dan tentu dosen). Berdasar pengamatan kanan kiri, ada sejumlah kawan guru yang harus cari kerja sampingan dengan cara (maaf) mengojek. Coba, kalau gajinya memadai, mereka tak mungkinlah nyambi dengan cara ini.
    Tapi toch, sertifikasi guru via portofolio sudah menjadi hal yang musti dilakukan. LPTK terlibat dalam proses itu, tentu saja sejumlah dosennya ambil bagian di dalamnya. Setelah assessment terhadap kumpulan”hasil kerja” guru itu dilakukan, dan sejumlah besar guru tak lolos, diadakanlah PLPG (baca diklat). Terdengar suara tak nyaman dari sejumlah kalangan tentang pelaksanaan diklat ini. Moga saja, baik sajalah hasil sertifikasi. Guru sejahtera dan kinerjanya bagus dan pada gilirannya mutu pendidikan semakin bagu, yang salah satu indikatornya: UN sukses besar. Tapi ingat, bukan sukses besar karena campur tangan tim sukses. Kalau masih seperti dulu-dulu, saya hanya bisa katakan bahwa “sukses itu sukses” palsu. Nilai-nilai yang tertera pada transkrip hasil uji itu palsu. Wallahu a’lam

    ***Sukses palu, sukses jua kalo Pak.

  10. By Drs. ZULKARNAINI,S.H on May 7, 2008 | Reply

    Cerita di balik sertifikasi guru senakain hari semakin banyak yang seru-seru. Ada SK Kepala Sekolah tentang pembagian tugas guru yang bertanggal 5 November 2007 yang ditanda tangani oleh kepala sekolah yang telah pensiun 13 tahun sebelum bulum bulan November 2008. Jadi SK Kepala Sekolah untuk 13 tahun yang lalu dengan tamnggal surat 13 tahun kemudian.

    Zulkarnaini
    Sawahlunto
    HP 085263656574

  11. By maulana on May 26, 2008 | Reply

    sertifikasi guru, buat guru nya capeeeeeeeeeeeeeeeeeee deeeccchhhh!!!!!!
    yang bikin jobs seminar nasional dan dapat sertifikat nya untuk sertifikasi,,,,eennnuuuuaaakkkk ddeeeeecccchhhh? SERTIFIKASI GURU PERLU DI TINJAU KEMBALI.

    ***He he tapi gurunya yang mau …

  12. By tanto on May 31, 2008 | Reply

    Memang sertifikasi guru tidak menjamin guru lebih prpfesional seperti tujuannya. Bagaimana mungkin bisa profesiaonal karena demi memenuhi sayarat harus S1 maka para guru berbondong-bondong masuk ke Perguruan Tinggi yang hanya jual ijasah.. Mulai dari nilai diobral sampai pada Paket soal dan jawaban Ujian Pendadaran hingga pembuatan Skripsi,sehingga tidak heran bila IP nya rata-rata bisa mencapai diatas 3. Ini sangat berbanding terbalik bila kita bandingkan dengan yang melanjutkan kuliah di UT, untuk mencapai IP 2,5 aja di UT sangat sulit.
    Belum lagi piagam seminar yang mudah sekali dibeli.
    Akhirnya sertifikasi guru tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan.

  13. By Fauzi Rahmat on May 31, 2008 | Reply

    Pendapat saya mengenai kenaikan harga BBM.saya sangat tidak setuju atas naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM)dengan naiknya harga BBM maka semua barang barang juga akan ikut naik,misalnya sembako (sembilan bahan pokok) yang sekarang sudah naik dengan harga yang melambung tinggi.kenaikan harga BBM tersebut akan berdampak pada rakyat miskin,bukan hanya pada rakyat miskin,tapi pada rakyat golongan menengah maupun rakyat golongan atas pun ikut susah.naikanya harga BBM,bukan membuat rakyat tambah makmur tapi membuat rakyat tambah melarat.contohnya banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan mereka untuk penghasilan mereka dengan cara sebagai jasa angkutan atau transportasi (ojek dan angkutan umum).dengan naiknya harga BBM banyak diantaranya yang tidak dapat mengoperasikan kendaraan mereka,karena keterbatasan biaya yang mereka miliki.meskipun pemerintah memberikan subsidi melalui BLT (Bantuan Langsung Tunai),menurut saya itu tetap saja tidak membantu atau mengurangi beban rakyat miskin.bisa kita lihat BLT hanya dinikmati oleh orang orang yang termasuk dalam golongan rakyat menengah,dan orang orang yang benar benar miskin malah tidak mendapatkan dana tersebut.”APA ITU YANG DISEBUT MEMBANTU”.Diharapkan kepada pemerintah untuk lebih memikirkan nasib rakyat.demikian komentar saya mengenai kenaikan BBM.

Post a Comment