Susahnya Jadi Pengacara

28 July 2007 | Ditulis oleh: EWA |

Oleh: Lisnawati*

Indonesia adalah Negara hukum. Negara hukum akan senantiasa menjunjung tinggi hukum dan menjamin kepastian hukum. Untuk dapat merealisasikannya diperlukan sebuah lembaga peradilan sebagai wadah penyelesaian sengketa. Dalam prosesnya kita mengenal istilah ‘pengacara’. Pengacara inilah yang akan bertindak sebagai kuasa hukum bagi terdakwa, sebagai kliennya.

Sebagai kuasa hukum, pengacara dituntut kejujurannya.Pengacara juga harus memiliki keterampilan yang baik dalam mengajukan argumen. Semua itu dimaksudkan untuk membela hak-hak dan kepentingan kliaen sepenuhnya. Bukan untuk kepentingan diri sendiri. Tugas berat inilah yang mengangkat seorang pengacara pada kedudukan yang mulia di depan hukum.

Namun, di jaman serba kompleks, fakta telah berkata lain. Kedudukan pengacara telah mengalami penurunan. Pernah suatu ketika teman saya ditanya, “Kuliah di mana?” Teman saya menjawab, “Di Unlam, Fakultas Hukum.” Lalu dengan nada mngejek dia nyeletuk, “Hebat euy..! Calon pengacara. Pasti bakal kebanjiran amplop”.

Pandangan miring semacam ini memang tidak sepenuhnya salah. Karena fakta juga berbicara demikian. Nilai sebuah kejujuran begitu sulit diraih. Ketidakadilan di mana-mana. Hingga sulit menemukan sosok pengacara yang murni menjunjung nilai-nilai keadilsn. Lambang neraca keadilan hanya dijadikan symbol dalam lencana pengacara.

Namun, realita yang terjadi, keadilan begitu mudah diperjualbelikan. Keadilan bukan lagi jadi prioritas utama. Keadaan semacam inilah yang wajar saja membuahkan stigma negatif dari masyarakat. Bahkan, tanpa disadari, faktor ketidakjujuran inilah yang telah melatarbelakangi lahirnya istilah ‘Mafia Peradilan’.

Patut diakui, di jaman serba sulit ini kebutuhan hidup bertambah. Persaingan semakin ketat. Hingga naluri mempertahankan hidup tertantang. Kondisi pelik semacam ini justru mengilhami lahirnya persaingan tidak sehat. Saling gontok, ketidakjujuran dan krisis kemanusiaan. Tindakan-tindakan negatif semacam inilah yang dapat menurunkan moral bangsa. Bagi individu yang kuat imannya niscaya mampu menepis segala godaan. Namun  bagi yang lemah imannya, bisa jadi korban merosotnya moral.

Memahami penyebab adanya tindakan-tindakan negative ini tidak cukup hanya menyalahkan individu yang bersangkutan. Perlu juga ditelaah lebih jauh apakah sistem hukum di Negara kita melarang dan mengecam setiap bentuk  ketidakjujuran tersebut.

Sebagaimana yang terjadi di Indonesia saat ini, tidak dijumpai adanya aturan-aturan yang melarang untuk menerima ‘amplop’. Kalaupun ada, hanya sebatas teguran belaka, tanpa dibarengi sanksi. Jika demikian adanya, kita tidak bisa menyalahkan pengacara-pengacara tak jujur beroperasi di Negara kita. Mau menindak dengan apa? Peraturannya saja tidak ada.

Maka hal yang harus dilakukan adalah, bagaimana caranya agar derajat pengacara terangkat kembali seperti sediakala. Tanpa stigma negative, tanpa perlu malu lagi menanggung kesalahan-kesalahan dari pengacara tak jujur.

Maka cara yang paling logis adalah dengan meningkatkan kesadaran dan ketakwaan individu. Dalam hal ini juga diperlukan adanya peran masyarakat yang senantiasa mengontrol setiap tindakan-tindakan individu yang bersangkutan agar tetap terjaga. Masyarakat ini tidak akan membiarkan praktek penyimpangan. Mereka akan segera menegur atau melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Hal ini didukung dengan adanya sebuah sistem hukum yang bagus yang diterapkan negara.
Kesinergisan ketiga element ini insyaallah akan membawa pada dan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat. Sepakat? Alhamdulillah.
      
*Mahasiswi Fakultas Hukum Unlam anggota KP EWA’MCo.

Post a Comment