Guru Hebat atau Guru Curang?
25 July 2007 | Ditulis oleh: EWA |Oleh Ersis Warmansyah Abbas*
MENULIS tentang guru, atau pendidikan pada umumnya, merupakan proses kerja otak menyenangkan. Memperdalam dasar teori, mengamati kenyataan obyektif, ‘mengoleksi’ pendapat berbagai pihak, dan tidak ketinggalan kajian dalam bingkai solusi ke depan.
Maksud terkandungnya agar warga bangsa, terutama birokrat pendidikan, guru, peserta didik, anggota DPR RI/DPRD dan seluruh elemen terkaitnya punya atensi lebih baik. Tepatnya, agar perhatian lebih dicurakan pada pendidikan. Nasib bangsa ke depan ditentukan dari bagaimana kita memandang dan berbuat untuk pendidikan saat ini.
Tetapi, dengan sukses besar pelaksanaa ujian nasional (UN) tahun 2007, seperti juga diisyaratkan tahun sebelumnya, semangat menjadi surut. Keterkaguman terhadap hasil kerja profesional guru mencapai puncaknya. Keberhasilan UN rata-rata di atas 90%. Apalagi kalau UN tingkat SD dilaksanakan yang hasilnya diprediksi juga akan sangat bagus, sungguh membanggakan. Prestasi guru patut dihargai sangat tinggi. Sukses guru-guru Indonesia dan birokrat pengelola pendidikan. Thumbs up.
Semangat mendukung peningkatan kualifikasi, profesionalisme, sertifikasi guru, kualitas sekolah, sarana dan prasarana, fasilitas belajar, pembaharuan aplikasi kurikulum, sampai manajemen pelaksanan pendidikan di segala jenjang dan tingkatan menjadi tidak terlalu penting. Bisa kita tunda dulu, dan dananya layak dialihkan pada sektor lain yang lebih memerlukan. Kenapa?
UN didengung-dengungkan sebagai tampakkan standar pendidikan nasional. Harap maklum, konon pelaksanaan UN sudah terstandar, dan tentu saja hasilnya juga sudah melalui lika-liku standar yang rumit. Apalagi dirancang dan dilaksanakan oleh mereka-mereka yang memang mumpuni dibidangnya. Pendek kisah, UN adalah puncak kesuksesan pendidikan nasional.
Pertanyaan implikatifnya, lalu untuk apa lagi berbicara tentang peningkatan kualitas guru, fasilitas pendidikan, peserta didik, manajemen atau para manajernya, wong dengan ‘yang ada’ hasilnya sangat bagus. Selamatlah buat pendidikan nasional. Atau apakah kita menginginkan kesuksesan 1000% (seribu persen)? Nanti dikatakan tidak paham prosentase.
Dengan kata lain, karena negara ini masih dibelenggu berbagai dilema berkepanjangan, lebih baik dana dicurahkan untuk hal tersebut. Misalnya kemiskinan yang mapan bagi banyak orang, kesehatan yang sangat memerihkan, atau masalah transportasi yang tak kunjung usai.
Dana diarahkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat dalam kerangka menunjang perbaikan ekonomi nasional. Untuk pendidikan, karena kerja guru sudah sangat bagus, tinggal langkah yang lama ditunggu-tunggu, realisasikan gaji guru yang layak, kesejahteraan kaum guru.
Mari kita perjuangkan bersama. Kalau hanya sekadar meningkatkan kesejahteraan guru, tidak perlulah dengan alokasi 20% dari APBN. Tidak salah mungkin, seluruh komponen masyarakat justru ‘teriak-teriak’ menggagalkan perjuangan tersebut. Lupakan amar UUD dana pendidikan 20% dalam APBN.
Penyederhaaan Pendidikan
Sekalipun demikian, dalam suatu percakapan seorang teman bertanya: Bagaimana menurut Sampeyan tentang program alih tahun (PAT)? Konon, di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK), saat libur antar semester diisi dengan kuliah tambahan dimana mahasiswa kuliah selama sebulan setara kuliah satu semestar (16 kali pertemuan).
Saya hanya mengatakan, pemahaman yang diperoleh selama dan setelah kuliah S2 perencanaan (kurikulum) pendidikan, program itu bagus. Setidaknya untuk dua kelompok mahasiswa. Mereka yang terancam DO karena dikuatirkan tidak dapat menyelesaikan kuliah, atau yang prestasinya bagus. Dengan PAT bisa menyelesaikan kuliah lebih cepat.
Sepengetahuan saya, dasar berpikir pendidikan nasional berpijak pada ‘kurva normal’, kecerdasan rata-rata. Jadi, wajar ada ‘keistimewaan’ bagi yang ‘lambat’ atau ‘cepat’. Ya itu tadi, PAT. Tetapi, ketika diperbolehkan untuk siapa saja (mahasiswa), lain lagi ceritanya. Secara akademis berpikir saya belum mampu aja kali ya.
Hal serupa juga ketika seorang anggota DPRD bertanya: Bagaimana menurut Sampeyan tentang pendidikan guru jarak jauh? Sama dengan pertanyaan, bagaimana tentang sarjana tamatan non-kependidikan dikasih kuliah (jarak jauh?) beberapa SKS lalu diberi sertifikat kewenangan sebagai guru (Akta IV).
Kalau hal-hal sedemikian dilakukan, dan memang dapat dibenarkan secara akademik, malahan bagus. Kenapa?
Kita tidak usah lagi repot-repot membiarkan mahasiswa kuliah satu semester, padatkan saja jadi sebulan. Dalam satu tahun, mana tahu bisa ‘mencetak’ guru-guru berkualitas. Ringkas dan murah diongkos. Ngapain ‘mengumpulkan’ calon guru di kampus, atau diasramakan segala. Kuliah jarak jauh, jadilah. Solusi yang bagus bukan?
Hanya saja mengingatkan, pendidikan guru bukan sekadar penyampaian pengetahuan. Pendidikan guru adalah pendidikan yang sangat khas, ada ‘roh’ pendidikan yang harus ‘dititipkan’ dan ‘dibentuk’. Dengan pola sekarang saja dituntut inovasi-inovasi agar hasilnya lebih bagus. Tepatnya, masih banyak kekurangan.
Tidak bisa dibayangkan, kalau disederhanakan. Saya ingat kuliah Profesor-Profesor saya, pendidikan bukan persoalan angka, bukan hitungan matematika, bukan pula soal target, tetapi … soal mendidik manusia menjadi pendidik. Entahlah, saya akan mempelajari dan memperdalam lagi.
Kecurangan Guru
Konon, seperti dilansir banyak media, hasil UN tidak luput dari kecurangan. Apa iya atau tidak, bukti hukum tidak ada. Bahkan, mereka yang ‘mengaku-ngaku’ ada kecurangan, seperti di Medan dan Bandung, justru ditimpa nasib buruk. Diteror dan dipecat. Misalnya yang dialami Rivenaun Pangabean dari Deli Serdang (Kompas, 26 Juli, 2007).
Rivenaun kini tidak menjadi guru lagi (dipecat) gara-gara ‘mengaku-ngaku’ ada kecurangan dalam pelaksanaan UN. Sampai sejauh ini, guru-guru belum melayangkan simpati dan empati menandakan (mudahan tidak) bahwa Bu Guru ‘Pemberani’ ini memang ‘salah’ dan tidak pantas dibela. Sebelumnya, Mendiknas Bambang Sudibyo, malahan mengatakan, Depdiknas tidak dalam kapasitas membela guru sedemikian.
Kalaulah apa yang dikatakan Rivenaum dan kawan-kawan benar adanya, kisah akan menjadi sangat panjang. Kita harus memperbaiki mentalitas guru, memberi pemahaman hakiki pendidikan. Tidak bisa dibenarkan dalam pendidikan ada kecurangan, apalagi berjamaah. Apalagi, berjamaah secara nasional. Melawan kecurangan adalah hal sangat mendasar dalam pendididikan. Itu musuh para pendidikan sesungguhnya.
Kalau terbiarkan, nanti lulusannya akan menjadi manusia curang. Bisa-bisa kalau menjadi pemegang kekuasaan akan mudah saja korupsi. Membeli ijazah hal sepele, membeli gelar tidak persoalan, mengupahkan makalah atau skripsi jadi hal biasa. Curang ‘halal’ seperti diajarkan dan dipaktekkan gurunya dulu, di sekolah.
Sekalipun demikian, saya tidak tahu persis. Saya yakin guru-guru Indonesia adalah yang rajin sholat, ke gereja, atau wihara. Tidak mungkin orang-orang agamis sedemikian meletakkan dasar-dasar kecurangan pada anak didiknya. Tidak masuk akal. Sebab, bisa menjadi dosa berpekanjangan.
Ada hadis Nabi Muhammad SAW: Apabila mati seorang anak Adam maka akan putus amalnya, kecuali tiga hal. Doa anak yang saleh, sadaqah jariah, ilmu yang memberi manfaat. Kalau yang diwakafkan kecuarangan … ilmu yang tidak bermanfaat … tentu yang akan dituai adalah dosa, dosa, dan dosa.
Saya masih percaya, banyak guru-guru kita yang berpijak pada nurani.
Bagaimana menurut Sampeyan?









2 Responses to “Guru Hebat atau Guru Curang?”
By mathematicse on Jul 25, 2007 | Reply
Wow sindiran yang mengena….
Saya sependapat masalah pendidikan guru tak bisa diberikan secara instan dalam satu semester atau setahun saja. Kenapa? Sebab internalisai nilai-nilai mendidik itu sangat sukar (atau bahkan tak bisa) hanya dilakukan dengan transfer pengetahuan saja. Dibutuhkan proses yang tak sebentar. Diperlukan penginternalisasian secara perlahan.
Banyak guru yang mengambil lisensi mengajar (akta IV) secara sembarangan. Contohnya, guru matematika yang tak berlisensi mengambil akta IV pendidikan bukan di jurusan pendidikan matematika (tetapi hanya ilmu pendidikan secara umum, mislnya mengambil akta IV di FIP saja). Ini tidaklah cocok, ini keliru. Bagaimana ia mengintegrasikan matematika dengan pendekatan pembelajaran matematika bila pada saat menimba ilmu di perkuliahan yang mengajarnya bukan pendidik matematika (tapi pendidik umum, dari FIP misalnya), bagaimana mengintegrasikan evaluasi pembelajaran matematika (bila belajar evaluasinya hanya secara umum), dll.
Parahnya, seringkali guru yang mengambil akta IV itu hanya menganggap sebagai kegiatan formalitas belaka. Setelah mereka kembali mengajar, kembali seperti semula, back to the basic, nyaris tak ada perubahan.
By Ahmad Nur Irsan Finazli on Jul 26, 2007 | Reply
Assalamu’alaikum.wrwb.
“Bagaimana pendapat Sampeyan tentang pendidikan guru jarak jauh? Sama dengan pertanyaan, bagaimana tentang sarjana tamatan non-kependidikan dikasih kuliah jarak jauh beberapa SKS lalu diberi sertifikat kewenangan sebagai guru”.
Yaah, kalau menurut saya, Saya sependapat masalah pendidikan guru tak bisa diberikan secara instan juga, ‘me too’, saya masih setuju mengenai guru dikampuskan bahkan boarding school, kenapa? Karena pencetakan guru bukanlah sekedar transfer ilmu semata, yang paling penting adalah dalam proses internalisasinya dengan kata lain internalisasi ‘digugu lan ditiru-nya’ lebih mengena.. Kalau dipadatkan mungkin hasilnya masih lebih baik yang diregulerkan (dikampuskan). Hal ini senada dengan pendapat Ki Hadjar Dewantara terkait konsep Among-nya.
Maaf, ini menurut saya saja yang masih belajar.
Terkait guru yang berpijak pada hati nurani, memang banyak bahkan sangat banyak -sebagaimana kurve normal, penyebaran yang ekstrim itu hanya sedikit saja-. Saya sepakat.
Salam dari saya, Irsan