Gerakan Mahasiswa dan Korupsi

19 June 2007 | Ditulis oleh: |

Gerakan Mahasiswa dan Korupsi
Oleh : Mudzakkir Fahmi

Perilaku korupsi bisa diindikasikan dari berbagai perspektif. Menurut perspektif keadilan atau hukum, korupsi adalah mengambil bagian yang bukan menjadi haknya. Mengambil secara tidak jujur ?milik? publik untuk kepentingan dirinya sendiri.

Korupsi adalah tingkah laku menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan, atau uang untuk perorangan, keluarga dekat atau kelompok sendiri. Dalam pandangan awam, mengambil hak orang lain, menyalahgunakan wewenangnya untuk menerima suap atau melakukan penyuapan.

Korupsi, konon telah mengakar dalam kepribadian bangsa Indonesia. Melakukan korupsi tidak lagi malu dan tidak merasa berdosa. Padahal ditinjau dari perspektif apa pun, baik agama dan norma, korupsi sangat tercela dan dilarang oleh agama.
Agama tidak lagi dijadikan pembingkai diri untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut. Malahan, justru dilacurkan demi mengeruk kekayaan dan memperkaya diri, kelompok dan golongan. Kondisi ini, berbeda dengan negara-negara Barat yang tingkat korupsinya relatif kecil.

Orang-orang disana, seperti di Perancis, apabila diindikasikan korupsi meskipun belum terbukti, jika menjabat di sebuah perusahaan atau instansi pemerintah mengundurkan diri karena malu dan punya harga diri. Korupsi menjadi barang tabu dan menakutkan. Padahal Perancis adalah negara sekuler, tapi korupsi tidak mendapatkan tempat yang terpuji.

Dalam pemberantasan korupsi, sudah selayaknya, lembaga-lembega peradilan, penegak hukum di negeri ini, membuktikan bahwa mereka bisa menegakkan hukum. Ataukah mereka bangga tidak bisa menegakkan hukum? Entahlah. Aneh juga, padahal para penegak hukum, disamping orang-orang beragama, adalah tamatan institusi pendidikan hukum. Jangan-jangan, kurikulumnya perlu dikaji ulang.

Sudahkah lembaga peradilan memenuhi rasa keadilan bagi publik? Anda sudah tahu jawabannya. Sekalipun demikian, publik berharap dan selalu berharap, kasus korupsi segera terungkap, para penegak hukum mampu membuktikan, bisa menghukum para koruptor, koruptor harus bertanggung jawab atas perbuatannya di muka pengadilan, sehingga hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum terhadap berbagai kasus korupsi harus dipahami sebagai langkah maju dalam membangun bangsa yang bersih dan berwibawa. Proses penegakan hukum harus diawali dari kesungguhan pemerintahan, tidak sebatas jargon saja. Sebab, pada intinya adalah persoalan keberanian dan nyali. Jangan lagi, masyarakat semakin tidak percaya terhadap proses-proses penegakan hukum yang masih sangat bobrok.

Untuk itu perlu ada fungsi pengawasan yang ketat dari berbagai unsur masyarakat. Satunya, adalah Gerakan Mahasiswa. Mahasiswa harus mampu menjadi jembatan untuk memantau, mengawasi, dan bertindak melawan korupsi dan koruptor. Gerakan Mahasiswa perlu digalang sekuat mungkin. Dalam konteks pemberantasan korupsi, jangan sampai justru menjadi pemicu maraknya perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sejarah telah membuktikan, Gerakan Mahasiswa memiliki kekuatan untuk bisa melakukan perubahan dilandasi nilai dan sikap idealisme untuk menuju ke arah perbaikan. Semoga.
Bergerak Tuntaskan Perubahan.

*Mahasiswa Fakultas Perikanan Unlam (EWA?MCo)

  1. 2 Responses to “Gerakan Mahasiswa dan Korupsi”

  2. By Rahmi on Jun 21, 2007 | Reply

    Yup…Saya sepakat dengan yang Anda tulis semoga Elemen Gerakan Mahasiswa selalu tiada henti untuk bersama-sama memperbaiki kondisi bangsa Indonesia saat ini…Hidup Mahasiswa

  3. By Elfizon Anwar on Sep 23, 2008 | Reply

    Anehnya, ketika si mantan mahasiswa ini menjadi ‘pejabat’, dia pula yang menjadi komandan ‘korupsi’. Nyatanya, banyak sang profesor dan doktor yang terkapar di gedung KPK. Itulah ironisnya bangsa ku. Kapan kita mampu mencetak pemimpin yang baik???

Post a Comment