Guru Bersuaralah

4 June 2007 | Ditulis oleh: |

PERATARUAN Mendiknas RI Nomor 13 Tahun 2007 menjadi babak baru tentang kualifikasi standar kepala sekolah/madrasah. Permen tersebut lebih maju karena mengacu UU SPN dan UU GdD. Ringkasnya, dibuat dalam rangka pelaksanan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dilihat sepintas lintas, bisa jadi ada yang beranggapan, muatan Permen Nomor 13 tahun 2007 tersebut biasa-biasa saja. Padahal, bila dilihat kondisi obyektif lapangan, bisa jadi tidak seindah isinya. Kualifikasi guru dan kepemilikan kompetensi adalah penghalang paling sempurna. Tapi, tidak usah cemas dulu. Di Indonesia, jangankan Permen atau PP, UU atau malahan UUD saja tidak diterapkan, dan bukanlah menjadi persoalan serius. Hal biasa-biasa saja.

Ambil contoh bagaimana bangsa Ini berjamaah mengabaikan amar konstitusi tentang alokasi dana pendidikan 20% dalam APBN (APBD). Konstitusi sebagai acuan hukum tertinggi saja diabaikan, atau dengan berbagai argumen, belum waktunya diimplementasikan.

Karena itu, kepala sekolah atau guru yang berminat menjadi kepala sekolah, santa-santai sajalah. Paparan berikut dapat dijadikan masukan dan bahan untuk bersiap-siap ke depan. Sebab ada masanya bangsa ini —terutama pemimpin dan decision maker— tidak ada tawar menawar dalam penerapan peraturan perundang-undangan. Apabila masa itu tiba ‘kita’ sudah siap.

Harus Sarjana
Untuk jadi kepala sekolah di wilayah hukum Indonesia, kalau mengikuti Permen Mendiknas tersebut, sungguh tidak mudah. Bahkan, saat ini banyak kepala sekolah harus dimakzulkan. Itu kalau diaplikasikan. Tapi, tenang saja, nikamti saja ‘lelucon’ pemegang otoriti pendidikan tersebut. Berikut kualifikasinya. 

Pertama, memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dan nonkependidikan pada perguruan tinggi terakreditasi.

Kedua, pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setingi-tingginya 56 tahun.

Ketiga, memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak/Raudatul  Atdfal (TK/RA) memilki pengalaman mengajar sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA.

Keempat, memiliki pangkat serendah-rendahnya III/C bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi pegawai non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.

Jelas sudah, syarat pokoknya berpendidikan sarjana (S1) atau Diploma empat (D-4). Padahal dari 2,7 juta guru Indonesia masih sedikit yang berkualifikasi sarjana. Apalagi, guru TK dan SD. Kalaupun sudah memenuhi kualifikasi pendidikan, ada pula kualifikasi khusus, yang ringkasnya, berstatus sebagai guru, memiliki sertifikat pendidikan sebagai guru, memiliki setifikat kepala sekolah. Kepala Taman Kanak-kanak harus memiliki sertifikat kepala TK, dan seterusnya.

Berat di Syarat
Pemerintah, si pembuat segala aturan tersebut, baru tahun ini akan memenuhi (sebagian kecil) kewajibannya meningkatkan kualifikasi guru. Itu baru untuk kualifikasi pendidikan. Bagaimana dengan sertifikat pendidikan dan sertifikat kepala sekolah?
Tidak perlu takut, selama Depdiknas tidak dikelola secara profesional, ya berbagai aturan akan turun tanpa menjejak dataran kondisi obyektif. Kita belum lupa deman KBK, e … tahu-tahu berganti KTSP. Seorang teman saking jengkelnya berkata: Depdiknas sukses membuat bingung guru-guru Indonesia. Dan … bingung itulah milik permanen mereka tanpa berusaha memupusnya. Pokoknya, laksanakan apa yang dituntut. Titik.

Dalam 10 tahun ke depan, birokrat, guru, dan pelibat lainnya akan sibuk soal begituan. Memangnya meningkatkan kualifikasi mudah? Energi akan tergadai pada ‘proyek” tersebut. Memang banyak pihak yang akan diuntungkan. Tapi, kalau tumpuan pada ‘proyek’ lalu kapan asbabum nuzulnya terjangkau. Peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru itu kapan sih realisasinya? Dipastikan, birokrat, akademisi pendidikan, dan guru akan meluluhkan waktunya demi peningkatan kualifikasi dan demi sertifikat.

Jangan-jangan nantinya PBM di sekolah terabaikan karena sibuk meningkatkan kualifikasi, dan murid terlantar. Lucunya, guru tidak merespon. Begitulah kalau sudah tebiasa menjadi obyek, lebih nyaman menerima apa saja yang ditimpakan. Syarat apa pun yang diwajibkan, guru akan ho oh saja. Sungguh ajaib guru-guru Indonesia.
Sertifikasi Kepala Sekolah

Nah, wahai kepala sekolah yang sedang menduduki jabatan, kalau berlandaskan Permen tersebut Sampeyan —yang bukan sarjana/D-4— tidak berhak jadi kepala sekolah, bahkan guru. Nah, bagi siapa saja yang berkehendakan mengabdikan diri memajukan pendidikan dengan menjadi kepala sekolah, Ingat: harus berkulfikasi sajana. Sekalipun, tentu ada catatannya.

Ingat, sekali lagi ingat, setelah berpendidikan sarjana pendidikan dan memiliki sertifikat. Saya hanya mengingatkan untuk ke depan, ketika para petinggi konsisten melaksanakan apa yang diputuskan. Kalau sekarang, cuek bebek sajalah. Tetapi, semua itu harus dipersiapkan. Kenapa?

Muatan dasar UU SPN, UU GdD, PP, dan Permen sangat bagus. Begitulah idealnya. Tapi, kondisi obyektif lapangan belum dipersiapkan. Mana tahu idenya baru saja diterapkan, dan … di tengah jalan, seperti KBK tempo hari, tahu-tahu diganti dengan yang baru. Dari pada bingung lebih baik mempersiapkan diri.

Sekalipun demkian, sekali-sekali guru bersuaralah. Ingat, dalam hal pendidikan, apalagi pengajaran, Sampeyan tidak kalah hebat dari mereka yang ‘mengurus’ guru. Sampeyan adalah pelaku utama lapangan yang paham A-Z kondisi obyektif di lapangan. Bersuaralah.   

Bagimana menurut Sampeyan?

  1. 5 Responses to “Guru Bersuaralah”

  2. By Helgeduelbek on Jun 9, 2007 | Reply

    Malah ada yang berpikir ngaco loh pak… kepala sekolah/madrasah dihatruskan sudah s-2 segala, jadi melebihi standar minimal. Biasanya yang seperti ini sekolah/madrasah yang ber embel-embel modal-madul (katanya sih model).
    Tapi yah itu kenyataan semua bisa diatur.

  3. By Cak Nulul on Jun 15, 2007 | Reply

    Asswrwb
    Saya setuju dengan tulisan Mas Ersis,
    Saya adalah salah satu korban ketidakberesan politik dalam seleksi CAKASEK. Saya tidak mempersoalkan takdir tidak lulus, tetapi cara MEREKA menyeleksi CAKASEK atas pesanan parpol dan money politik. Menjadi Kasek bukanlah cita-cita, tetapi jika secara administratif dan hasil seleksi harusnya lulus … ya …harusnya …
    Tidak ada artinya Permen no 13 th 2007 kalau kepentingan kelompok dan duniawi pejabat di lingkungan Pemda di atas segalanya!
    Wassalam

  4. By Umar Bakri on Oct 20, 2007 | Reply

    Assalamu’alaikum Wr.Wb
    Pada Prinsipnya saya sependapat dengan penjenengan Cak Ersis ,terutama tentang sikap “Dari pada bingung lebih baik kita mempersiapkan diri !!” . Karena kita berharap membaca tulisan panjenengan di atas semakin terpacu semangat dan motivasi guru untuk lebih meningkatkan kwalitas dan sebaliknya tidak malah menyurutkan semangatnya untuk lebih berprestasi lebih lanjut . Bagaimanapun Permen tersebut dibuat tentunya melalui kajian dan pemikiran ke depan yang menginginkan perubahan yang lebih baik di masa depan . Kita maklum kondisi dilapangan ,banyak sekali penyimpangan penyimpangan yang terjadi dan carut marutnya pendidikan kita “mungkin” salah satu penyebabnya adalah tidak paham dan mengertinya para pemimpin (KS) sebagai decision maker di sekolah yang seharusnya memiliki kompetensi al: Kepribadian yg baik ,kemampuan managerial yang handal ,harus punya jiwa kewirausahaan , mau mensupervisi dan mengevaluasi sekaligus menindaklanjuti tugas bawahannya ,dan juga memperhatikan kehidupan sosial kemasyarakatannya .dll.dll .
    Singkatnya kita positif tinking saja terhadap Permen tsb . Kalau banyak yg dilanggar oleh para petinggi yg menangani maslah rekrutmen CAKEP , sebagai guru tentunya jangan hanya diam ,harusnya berani mengkritisi sekaligus harus berani BERSUARA ,tull kan cak Cak ?. Mudah mudahan apa yang menjadi tujuan mulia diterbitkannya Permen tsb betul-betul terlaksana . Amin !
    Hidup Guru Indonesia !!!

  5. By Ersis W. Abbas on Oct 20, 2007 | Reply

    Amin hidup guru Indonesia … tapi jangan diam membisu aja dong

  6. By balawi as on Feb 11, 2008 | Reply

    Peraturan Mendiknas RI Nomor 13 Tahun 2007 adalah suatu pemikiran yang maju dan idial bahkan kompetensi yang ada di dalanya memberikan sinyal bahwa seorang kepala sekolah bukan sekedar hanya warisan ular naga artinya tua-tua menjadi guru lama-lama juga akan menjadi kepala sekolah, tetapi lebih memberikan kesempatan kepada gugu-guru yang muda dan potensial untuk megembangkan diri, mengasah dan mengadu kemampuan serta tampil sebagai pemimpin di dunia pendididkan, walaupun guru tua yang memiliki kelebihan juga jangan dikepinggirkan.
    Tetapi apa yang terjadi di lapangan justeru bertolak belakang dengan PP 13 itu, bahkan sangat melampaui kewengangan bayangkan seorang kasi berani merubah permen tersebut dengan enaknya tanpa ada merasa bersalah sungguh hebat dunia birokrasi kita ….
    Ini jelas pembredelan terhadap hak-hak guru muda, ambil contoh pada lampiran poin 1 huruf d dinyatakan harus memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi PNS, tetapi birokrasi mengubah dengan ketentuan IV/a minimal 1 thaun. Apakah ini bukan merupakan upaya menghadang dan membunuh kreatifitas guru muda, artinya tetap mengharapkan guru yang lebih tua dianggap lebih mumpuni ketimbang guru muda ? Belum tentu …?
    Yang lebih celakanya lagi orang yang belun S1 dan belum melalui tes cakap bisa diangkat dengan dalih diangkat sebagai Plh. padahal calon kepala sekolah yang sudah lulus tes dan magang siap diangkat tetapi hanya menjadi daftar tunggu aja. Itulah sekelumit kesewenang-wenangan birokrasi kita ….
    Sayangnya guru itu tidak pernah mau peduli terhadap dunianya sehingga sangatlah wajar kalau birokrasi memarjinalkan guru, Wahai guru-guru kompaklah kalian kompaklah kalian demi untuk kalian juga. Saya tetap masih memiliki secercah harapan agar guru mau berjuang untuk dirinya ….. walaupun hanya harapan, terimakasih bang ersis, salam buat orang selalu memperjuangkan guru, termasuk anda …

Post a Comment