Guru dan Presiden

18 May 2007 | Ditulis oleh: |

Seorang alumnus Sekolah Tinggi Tehnik Pogram D3, akhirnya menyadari, telah salah jalan menempuh jalur pendidikan tinggi. Setelah ditimbang-timbang, berketetapan hati, panggilan batinnya menjadi seorang guru. Maka ditemuilah pamannya seorang anggota DPR. Tapi apa lacur?Menurut Sang Paman, keinginan untuk menjadi guru tidak tepat, sangat tidak rasional. Justru dianjurkan masuk partai seperti apa yang dilakukannya. Kalau meniti karir di partai, besar kemungkinan menjadi anggota DPRD, DPR, bisa jadi menteri, bahkan bisa mencalonkan diri menjadi presiden. Guru? Suatu kebodohan bagi orang cerdas tetapi berpendidikan tanggung. Kog iso?Coba lihat secara kasat mata, pikir-pikirkan, apa yang bisa kamu harapkan sebagai seorang guru? Kepuasan ekonomis jelas tidak mungkin. Kebahagian batin? Entahlah. Tapi, sulitlah meraih kebahagian batin kalau kehidupan ekonomi Senin-Kamis. Gaji guru itu sudah jelas besarannya. Guru yang baik, yang jujur, sangat sangat sulit mengobyek.

Idealisme memperbaiki kualitas pendidikan? Ah, susah itu. Bagaimana mau bicara mutu pendidikan kalau sarana dan prasarana, fasiltas sekolah, kompetensi guru, dan hal-hal terkaitnya jauh dari yang semestinya. Guru tidak lebih dari bidang pekerjaan seperti yang lainnya. Profesional guru mungkin baru dalam tahap konsep. Masih perlu waktu panjang merealisasikannya.

Wajib Sarjana
Rupanya Sang Paman belum puas. Kamu itu tidak membaca UU Sistem Pendidikan Nasional ya, tidak membaca UU tentang Guru dan Dosen. Tamatan program D3 tidak memenuhi kualifikasi akademik, apalagi alumnus pendidikan non kependidikan, untuk menjadi guru. Yang sarjana kependidikan saja harus menempuh ujian kompetensi, memiliki sertifikat layaknya pemborong. Tidak semudah yang kamu bayangkan. Ingat, itu untuk pekerjaan profesional dengan salary memprihatinkan.

Nah, kalau masuk partai, tidak masalah. Kalau nasib mujur bisa menjadi Anggota Dewan (DPR/DPRD). Tidak wajib berpendidikan sarjana. Syaratnya, dipercaya partai dan dipilih dalam Pemilu. Kalau nasib baik, bisa jadi menteri, bahkan presiden. Untuk jabatan politik di legislatif dan eksekutif, jangankan tamatan D3, lulusan SMTA saja cukup. Memangnya syarat pendidikan untuk calon presiden harus sarjana? Tidak bukan.

Tapi, jangan coba-coba untuk jadi guru. Jadi guru susah di persyaratan, mulia di tugas, sekalipun memprihatinkan di pendapatan. Sudah begitu, masih banyak orang yang pikirannya tidak sampai, ya seperti kamu. Syaratnya susah dan berliku, kenapa memilih yang demikian. Pilih yang mudah, cepat ’kembali’ modal, dan … pada kiprahnya justru menentukan nasib guru. Apakah guru itu pantas digaji yang pantas. Itulah tugas kami, itulah kewenangan kami.

UU SPN dan UUGdD
Illustrasi di atas mengambarkan bagaimana beratnya persyaratan menjadi seorang guru. Tidak salah memang. Kalau menginginkan peningkatan kualitas pendidikan memang harus dari tangan guru berkualiats. Hanya saja, menjadi guru yang berkualitas, atau ’melahirkan’ guru berkualitas, bukanlah perkara mudah. Itulah yang kini tengah dilakukan untuk guru-guru yang belum berkualifikasi sarjana di seluruh Tanah Air.

Karena pemerintah berniat baik atas kesejahteraan guru, guru akan mendapatkan tunjangan fungsional, dan seterusnya. Asal … guru telah memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan oleh UU GdD. Tidak mudah tentunya menjadikan ratusan ribu guru-guru yang belum sarjana.

Seorang teman berbisik: Tidak penting. Kebijakan itu akan memakan waktu lama dan berarti proyek. Mengerjakan proyek tersebut, peningkatakn kualifikasi guru seperti yang sudah-sudah, kan mendatangkan berkah ’pekerjaan’ dan itu berarti pendapatan. Soal guru gajinya akan naik dua atau tiga kali lipat, itu soal nanti. Sebelum guru mendapatkan haknya, pemegang dan pelaksana proyek menikmati hasil nyata terlebih dahulu.

Yang pasti, sebagian besar guru akan bersibuk dalam dasa warsa ke depan memenuhi kualifikasi sarjana, mengikuti ujian kompetensi yang mereka mungkin belum paham materinya, mendapatkan sertifikat dan berbagai pengikatnya. Birokrat pendidikan akan lebih sibuk, termasuk dosen-dosen ’berdedikasi tinggi’, akan kekurangan waktu menjalankan berbagai program (proyek) peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru.

Pertanyaannya, lalu kapan guru akan memenuhi segala persayaratan, kapan akan menikmati berbagai tunjangan, dan … kapan usaha ril peningkatan kualitas guru menuju peningkatan kualitas pendidikan dimulai? Tentulah pertanyaan bodoh dari orang bodoh (seperti saya). Sebab jawabannya, ya di proses yang tengah digulirkan tersebut.

Sudahlah, ikuti saja kebijakan Depdiknas, kebijakan pemerintah negara tercinta ini. Niat dan programnya baik dan pantas memang. Lagi pula tentu didisain oleh petingi-petinggi yang cerdas dan akademikus kelas wahid republik tercinta ini. Hanya saja, masyak sih mengusul tidak boleh. Apa itu?

Hargai Guru Senior
Dari dulu, guru tidak piawai menyoal. Guru selalu menjadi obyek,tidak doyan menjadi subyek. Kebanyakan guru, terutama guru SD, sadar saja ketika diterima jadi guru dulu, tidak ada syarat sarjana, tetapi UU yang diberlakukan baru-baru ini menyaratkan, guru harus srjana, harus mengikuti ujian kompetensi, harus memiliki sertifikak profesional karena berdasarkan itu pemerintah akan menghargai dan memberikan ’upah’, dua atau tiga kali gaji pokok. Mau mendapat tambahan pendapatan kan wajar memenuhi beberapa persyaratan.

Guru-guru Indonesia adalah guru dengan loyalitas paling baik di dunia. Tetapi, apa susahnya menghargai guru senior yang telah mengajar puluhan tahun. Guru-guru senior yang dalam beberapa tahun akan pensiun. Dalam psikologi pendidikan, tidak mudah merubah ’wajah’ guru melalui penataran dan atau sekolah lanjutan.
Tidak mudah bagi mereka yang berumur mendekati 50 tahun atu lebih, mengikuti perkuliahan S1. Sebagai gurunya guru, dosen di LPTK, saya tahulah kendalanya. Bukan soal meremehkan kemampuan Ibu-Bapak yang sudah berumur, tetapi faktanya, yang muda-muda, yang masih gres saja, terkadang mengalami kesusahan. Jadi?

Berilah kemudahan kepada guru senior. Toh mereka telah berjasa mendidik puluhan tahun. Secara umum, para cerdik cendikia, pejabat pemerintah, anggota DPRD, atau pencoleng sekalipun, adalah produk guru-guru yang kini dikatakan kualifikasinya belum memenuhi standar.

Mereka menjadi guru sesuai kebutuhan saat itu. Setelah mengabdi puluhan tahun, apa susahnya menghargai. Amar UU SPN dan UU GdD dikenakan saja pada guru-guru baru, dan yang masih ada bau ’barunya”. Misalnya, mereka yang berumur di bawah 40 tahun.

Atau, barangkali nantinya akan diberikan kemudahan. Atau lagi, jangan-jangan ada yang berpikir, banyak jalan ke Roma untuk mendapatkan ijazah sarjana. Entahlah. Semoga tidak. Pendidikan intinya memanusakan manusia, bukan menjadikan manusia mensiasti kemudahan atas tanggung jawabnya.

Kepada Presdien, jajaran Depdiknas, dan terutama anggota DPR, tidak ada salahnya memperhatikan guru senior. UU SPN dan UU GdD adalah tapak emas perbaikan kualitas pendidikan ke depan, tetapi tidak mungkinlah menyurutkan waktu ke belakang. Guru senior telah berjasa dalam profesinya dalam menyandang pencerdasan bangsa, mari dihargai. Semoga.

Bagaimana menurut Sampeyan?

Post a Comment