Bacaan Menyentuh Qalbu

27 November 2006 | Ditulis oleh: |

3.4 Bacaan Menyentuh Qalbu
 
*Bacaan yang mengesankan dan menyentuh qalbu merangsang ide baru manakala dimemenej dengan baik, dan … bisa menjadi tulisan sangat bagus. Menulisnya pun begitu sangat mudah.

Ketika kita membaca suatu tulisan, apalagi menarik, tentu akan  menimbulkan kesan tertentu. Kalau sangat menyentuh dapat ‘merangsang’ sesuatu ‘yang ada’ di diri kita. Lalu, menjadi ide untuk menjadi tulisan.Alkisah, suatu ketika saya terasyik membaca buku Rhenald Kasali, Change! (2005). Walaupun  diperuntukkan bagi kalangan ‘bisnis’ pada dasarnya mengirim pesan, kalau ingin maju, lakukanlah perubahan. Perubahan ke arah lebih baik tentunya. Berbagai contoh diketengahkan. Yang paling memantik dan menyentuh saya, justeru tip di halaman 360-363. Rhenald rupanya mendapat penghargaan Satyalencana pengabdian 10 tahun sebagai PNS. Katanya, itu adalah lencana  pengabdian.
 
Harap maklum, seorang Renald yang telah mendosen di UI 16 tahun, bergolongan III D, digaji negara Rp.1.4 juta. Karena saya juga dosen, tahu persis ‘enaknya’ menjadi pengabdi di universitas.
 
Yang lebih menyentuh, setelah menerima penghargaan, Renald didaulat anak-anak asuhnya yang berjumlah 300-an di rumahnya untuk mendongeng. Renald memilih cerpen Adrian Herlambang, ‘Oemar Bakry’ yang berkisah tentang guru Oemar Bakry dengan segala duka-sukanya  sebagai guru. Sungguh sangat menyentuh. Tiba-tiba saja, di kepala saya muncul ide tentang kehidupan Oemar Bakry dalam versi lain. Saya tutup buku Rhenald dan langsung menulis cerpen berjudul ‘Pengadilan Oemar Bakry’ yang di kirim ke Radar Banjarmasin.
 
Saya menulis ketika ketersentuhan menyelimuti perasaan. Cerpen disambut pembaca, terutama kalangan guru. Bahkan ada yang ‘membahas’ segala macam. Bagi saya itu tidak penting. Saya ingin menyampaikan pada Sampeyan, ide menulis itu bisa muncul dari mana saja. Dari buku Rhenald yang hampir 500 halaman tersebut, walaupun hampir setiap bagiannya menjadi perhatian, justeru pada ‘tip’ yang ‘mencubit’ tentang guru yang paling menyentuh perhatian dan qalbu saya. Berikut cerpen dimaksud.

Pengadilan Oemar Bakry
Oleh Ersis Warmansyah Abbas

Siang itu, suasana ruang sidang pengadilan negeri Bhanzarbaro begitu mencekam. Sidang yang dipimpin hakim ketua Ratul, S.H dengan hakim anggota Rapal, S.H dan Rupil, SH, M.H, semula diprediksi berjalan mulus. Pada sidang sebelumnya, Oemar Bakry, S.Pd. sebagai tertuduh tidak pernah membantah BAP yang diajukan kejaksaan berdasarkan penyidikan kepolisian.
 
Saksi-saksi tidak seorang pun yang meringankan. Penasehat hukum Oemar Bakry tidak pula ‘hidup-hidup’ membela. Nampaknya, sesuai tututan jaksa, Oemar Bakry akan divonis hukuman maksimal 25 tahun penjara. Kasusnya penyelewengan dana pembangunan sekolah unggulan Dunia Baru. Tidak tanggung-tanggung, dari dana pembangunan sebesar Rp100 milyar, Rp50 milyar dituduhkan diselewengkan Oemar Bakry.
 
Pertanyaan dewan hakim, selalu dijawab Oemar Bakry: “Tidak tahu”. Kalau lebih didalamkan, dijawab: “Saya tidak tahu menahu, Pak”.
 
Jawaban Oemar Bakry, tentu saja membuat hakim kesal: “Saudara ini bagaimana. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan sekolah Dunia Baru, selalu menjawab, tidak tahu. Ingat ! Saudara telah disumpah untuk berkata jujur”.
 
Walaupun suara hakim meninggi, Oemar Bakry tetap saja menjawab: “Sungguh Pak Hakim. Saya tidak tahu. Yang mengerjakan kontraktor, PT Bumi Bergoyang pimpinan DR (HC) Fulus Money”.
   ***
 
Suasana berubah ketika hakim mengajukan pertanyaan terakhir kepada pembela, Lantunan, S.H, M.H.
 
“Saudara pembela. Apakah masih ada yang akan saudara utarakan?”, tanya Ratul sembari menyiapkan palu pertanda keputusan segera akan diambil.

“Saya tetap pada pendirian. Pengadilan ini telah cukup bukti untuk membuktikan Oemar Bakry menyelewengkan dana pembangunan sekolah Dunia Baru. Saya tidak bisa membela lagi. Oemar Bakry tidak kooperatif. Silahkan Pak Hakim mengambil …”.
 
Belum lagi Lantunan selesai melakukan pembelaan terakhir yang tidak membela, tiba-tiba, seorang berbadan tegap berdiri bicara lantang sambil mengebrak meja.
 
“Tidak masuk akal. Ini bukan pengadilan. Ini komedi pengadilan”.
“Saudara tidak berhak dan tidak diminta bicara. Diam dan duduk di tempat”, bentak Ratul.
“Tidak bisa. Saudara-saudara, pencemar pengadilan”, katanya lebih lantang dengan badan bergetar menahan emosi. Suasana menjadi gaduh. Tiba-tiba suara lembut tetapi tegas memecahkan kegaduhan.
“Saudara Hakim Ketua. Ada baiknya didengar saudara ini” sambil menoleh kepada orang berbadan tegap dan bertato, “Siapa nama saudara?”.
“Hakal”, jawabnya dengan suara yang masih lantang.
“Tapi, Pak, ini di luar prosedur tetap …”.
“Biar saja. Sebagai buah reformasi, tidak ada salahnya kita mereformasi prosedur pengadilan”.
 
Rupanya, Ratul tidak membantah lagi. Harap maklum, yang bicara adalah Dr. Aliman, S.H. M.H, Ketua Pengadilan Negeru Bhanzarbaro.
“Silahkan saudara, Hakal”, katanya ogah-ogahan.
“Tidak masuk akal Pak Oemar Bakry melakukan penyelewengan, korupsi. Beliau orang yang sangat sederhana. Saya tahu persis kejujuran Beliau. Beliau pendidik yang berkehidupan sederhana. Jangankan menyelewengkan uang Rp50 milyar, membeli sepeda motor bekas seharga Rp3 juta saja tidak mampu. Kemana-mana pakai sepeda pancal kumbang. Begitu sejak saya menjadi murid Beliau, sampai sekarang. Tidak ada yang berubah”.
“Bukan disitu fokusnya”, sergah Ratul dengan amarah memuncak karena merasa digurui dan diintervensi.
“Tapi begitulah kenyataannya. Beliau korban persekongkolan”.
“Maksud saudara”, badan Ratul yang tambun terangkat pertanda kemarahan.
“Seperti Pak Hakim, Sempoyongan, begitu juga penyusun BAP, penuntut dan pembela, kan sama-sama mantan murid Pak Oemar. Kita sama-sama mantan murid beliau”,
“Tidak ada korelasinya”, Ratul memotong.
Tidak mau kalah Hakal balik memotong: “Justeru di situ masalahnya”.
“Saudara ngawur. Sudara bisa dituntut karena mengacaukan jalannya persidangan”, Ratul mengamcam.
“Bapak Hakim, penyidik dan penuntut, Sempoyongan dan pembela, kan dulunya murid Pak Oemar?”
“Saya memperingatkan saudara”.
“Bapak-Bapak … dulu … dua puluh tahun lalu, kan pernah diskor Pak Oemar karena menggelapkan uang OSIS”.
“Cukup”, kata Ratul sembari mengebrak meja.
“Ini pengadilan balas dendam. Saya di-DO, di keluarkan dari sekolah karena dituduh menggelapkan dana OSIS. Hakimnya waktu itu kan paman Pak Hakim. Padahal, saudara-saudara bersekongkol. Pak Oemar menskor saudara-saudara karena memang saudara curang dan mengorbankan orang lain, saya. Kini saudara akan menjerumuskan Pak Oemar. Tidak akan pernah saya biarkan.”
 
Kesabaran Ratul sampai pada puncaknya. Dengan suara bak auman harimau, Ratul memerintahkan security  pengadilan: “Saudara Satpam, amankan orang ini”. Perintah Ratul tidak diindahkan. Pak Satpam diam di tempat.
“Saudara Satpam. Amankan orang ini”, perintahnya dengan suara full bar.
 
Pak Satpam tidak memperdulikan. Malahan dengan keberanian yang entah dari mana datangnya, lelaki tegap bersenjatakan pentungan itu angkat bicara: “Tidak mungkin guru sejujur Pak Oemar melakukan korupsi. Saya muridnya. Beliau tidak pernah dusta”, katanya tak kalah garang.
 
Ruang sidang menjadi gaduh. Tetapi, tiba-tiba seorang lelaki yang rambutnya tinggal sedikit, memutih pula, angkat bicara. Dia adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhanzarbaro. Penuh wibawa dia berujar:
 
“Saudara-saudara. Saya sengaja datang ke pengadilan ini, karena sejak semula mencurigai kasus ini. Saya tahu persis siapa Pak Oemar Bakry. Dan, tahu juga track record pelibat persidangan ini. Mereka semua mantan murid saya. Saya yang menandatangani ijazah mereka”.
 
Suasana yang semula gaduh, menjadi tenang. “Saya telah melakukan penyelidikan diam-diam. Dan, nampaknya mantan murid-murid saya ini mengulang lagi kelakuan mereka. Dulu, ketika di fakultas, merekalah yang menggelapkan dana Dewan Mahasiswa. Saya mengampuni dengan harapan mereka memperbaiki diri. E … ternyata kelakuan mereka tidak berubah, makin menjadi-jadi.
 
“Saudara-saudara. Sebagai negara hukum dan karena mereka yang menakhodai perkara ini, biarlah kita terima apa yang mereka putuskan. Saya sudah berbicara dengan Dr. Aliman, S.H. M.H, akan meninjau keabsahan pengadilan ini”. Ucapan Prof. Dr. Tajimun, S.H, M.H. membuat suasana hening. Semua orang terdiam dengan pikiran masing-masing.
 
Tapi, tiba-tiba dari arah belakang, membahana suara … huuuuu … huuuuu … Lalu, ada yang membanting kursi. Lalu, ada yang melempar air mineral. Lalu ada yang mendekati meja hakim, menghampiri penuntut, mendatangi penyidik, Sempoyongan dan pembela … Lalu, … buk … buk  … bogem mentah dilayangkan.
 
Ketika polisi datang, penuntut, hakim, Sempoyongan dan pembela sudah babak belur. Untung saja nyawa mereka masih tertolong. Polisi malahan tertawa menyeringai memborgol kawanan ini. Pengadilan berakhir dengan kericuhan.       
***
 
Aku tersenyum geli-geli basah. Tugob —semacam komputer dinding— memberi catatan: Demikian cerpen bertajuk Pengadilan Oemar Bakry dari cerpernis tidak dikenal, ditulis untuk tidak dipublikasikan, 12 Oktober 2040. Tidak ada keterangan, apakah cerpen ini diangkat dari kisah nyata. Yang pasti adalah cerpen.
 
Tentu saja , bagi kami ini adalah sesuatu yang aneh, kuno. Kehidupan kami di tahun 2220 tidak mengenal yang namanya pengadilan. Dengan kemajuan tehnologi, tidak seorang pun bisa berdusta apalagi membohongi orang lain. Sistem kehidupan yang kami kembangkan adalah apa saja yang dilakukan seseorang langsung terekam di super memori negara.
 
Kadang-kadang aku berkhayal, asyik juga hidup di jaman purbakala. Orang ‘bebas’ berkreativitas termasuk berbohong. Ah, dunia mereka adalah hiburan belaka. Aku bangga mengambil spesialis Kebudayaan Purba. Cerpen itu rupanya mengasyikan, bo. 
 
Banjarbaru, 24 Maret 2005

Post a Comment