P2T Pelayan Prima Masyarakat?

16 November 2006 | Ditulis oleh: |

Pelayan prima, cepat, mudah, murah dan menyamankan, nampaknya sudah menjadi obsesi dasar Rudy Resnawan, Walikota Banjarbaru. Karena itu, berbagai usaha dan cara dengan varian inisiasi, kreasi dan terobosan, seolah telah menjadi ciri tersendiri tiada henti.Diantaranya, dan mungkin yang banyak didiskusikan dengan banyak pihak adalah pelayanan prima bagi masyaralat. Apatah lagi yang berhubungan langsung dengan pelayanan. Untuk itulah berbagai refensi dipelajari, bahkan sampai ‘mengintip’ apa yang dilakukan kabupaten Solok, Sumatera Barat. Rudy dan juga pejabat-pejabat terkait telah pula menyimak berbagai terobosan pelayan yang dilakukan Pemkab di kaki Gunung Talang tersebut. Tentu, juga menyimak dari daerah-daerah lain. Lalu, ditelorkan KP2T yang berformula local genius.

Pendek kisah, dalam tataran ideal, KP2T akan menjadi kantor pelayanan perizinan bagi masyarakat dalam kemudahan, kecepatan dan kenyamaanan. Sesuatu yang banyak dikeluhkan masyarakat Indonesia dalam hubungan dengan birokrasi pemerintahan.

Dalam suatu diskusi, Rudy mengatakan: Memang mewujudkan tidak semudah membalik telapak tangan. Tapi, melalui survey mendalam kita berani melaksanakan yang tentu saja memakai prinsip, diberlakukan sembari terus-menerus dioptimalkan.

Artinya, dimulai dari konsep ideal lalu dilaksanakan dan selalu ‘diperbaiki’ sesuai dengan kondisi obyektif. Sekalipun agak terkesan merendah-rendah, kalau melihat apa yang sedang mengeliat dalam hubungan dengan KP2T, keinginan tersebut naga-naganya bukanlah pepesan kosong.

Kini, KP2T telah menarget 37 perizinan yang sedang digodog Bagian Hukum Setda Pemko Banjarbaru, sembilan diantaranya telah berjalan. Dengan sistem satu atap ini, masyarakat penggunana tidak lagi akan bergerak dari satu meja ke meja lain, menungu dari hari ke hari, atau hal-hal yang membuat lambat pengurusan perizinan.

Ringkasnya, masukkan di front office KP2T, bayar ongkos sesuai yang tertera, karena itu tidak akan ada KKN atau dipalak segala macam, sekian hari dijamin selesai. Tentu saja, kalau terlaksana sangat sangat mengefisienkan waktu bagi pemerlu pelayanan dengan kepastian.

Konon, hebatnya pula, mulai dari tata ruang kantor akan didisain seperti lobi hotel yang tentunya akan sangat menyenangkan. Lagi pula, para ‘abdi masyakat’ yang ‘melayani’ akan berkonstum kas sangat familiar. Kalau ceritanya demikian, bisa jadi, senyum dan keramahan adalah ciri khas petugas-petugas di KP2T. Iyakah?

Kita lihat saja dalam beberapa bulan ke depan. Yang pasti, kini tanda-tanda tersebut sudah menampak. Tugas masyarakat adalah mencoba dan memberi kiritk dan masukan. Silakan saja Sampeyan coba.

Tentu saja, pada taraf saat ini, barulah pada persiapan dan pemulaian. Kalau memang masih terlihat belum apa-apa, ya maklumi saja. Soal setting kantor KP2T yang refresentatif, misalnya, baru melalui ABT 2006  dianggarkan dananya. Kalau penyiapan petugas nampaknya memasuki tahap final.

Gedung dan ruangan pelayanan refresentatif, petugas kapabel, aturan yang terpahat jelas, jangka waktu yang dipastikan untuk pengurusan sesuai pilahannya, tentu saja takaran pasti bagi keprimaan pelayanan. Tinggal bagaiamana masyarakat merespon.

Tentu saja harus dipahami, tugas KP2T hanya dalam kewenangannya. Dengan kata lain, siapa saja yang berurusan telah siap dengan segala persyaratan. Jangan sampai, pebutuh layanan datang dengan persyaratan yang tidak lengkap lalu meminta kepastian, misalnya dalam tiga hari selesai. Ingat, KP2T hanya mengurus tugasnya, bukan melengkapi persyaratan. Yang terakhir adalah kewajiban masyarakat.

Ibaratnya begini. Masukkan persyaratan urusan yang dimaui, bayar ongkosnya, lalu tinggalkan dan … ambil sesuai jangka pengurusan. Misalnya, mengurus SIUP tiga hari, ya begitu hari ketiga, ambil. Begitu sederhananya. Sampeyan tidak perlu lobi ini-itu atau lain sebagainya. Bagaimana kalau petugas KP2T tidak mampu memenuhi sesuai dengan yang telah diagendakan?

Kalau yang satu tidak saya tanyakan, baik kepada Rudy. Logisnya, kalau sudah merupakan suatu kebijakan yang harus dilaksanakan, kalau cidera, ya bisa saja masyarakat menuntut. Misalnya, ganti rugi.

Yang pasti, ini terobosan yang Pemko Banjarbaru perlu kita dukung.

Bagaimana menurut Sampeyan?

Post a Comment